Sebagai kelanjutan Musyawarah tahap 1 tentang rencana Reuni Mts. Kebunrejo 2014, Pak Ketum IAM Kebunrejo menerbitkan Gambaran Kerja Panitia Pengarah atau bisa disebut sebagai Steering Comite (SC). Berikut Gambaran Kerja yang telah ditulis oleh Pak Ketum, Lukman Fauzi.
I. Mukaddimah
Steering Committee (SC) ialah sekelompok orang,
dalam hal ini Sekelompok orang (Alumni) yang memiliki kualifikasi tertentu yang ditugaskan dan bertanggungjawab
mengarahkan dalam pelaksanaan suatu Acara,
serta mengadakan kordinasi sebaik-baiknya di antara unsur yang terlibat
langsung dalam Acara. Panitia pengarah (SC) sendiri bisa terdiri dari beberapa bidang yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan kepanitiaan.
Adapun kualifikasi
yang harus dipenuhi oleh seorang SC adalah memiliki jiwa kepemimpinan dan mampu
mengarahkan OC (Panitia Pelaksana) agar kegiatan dapat berjalan dengan baik.
II. Tugas & Wewenang SC
A.
Koordinator
|
||
Definisi
|
:
|
Mengkoordinir SC untuk
melakukan tugasnya
|
Pola koordinasi
|
:
|
SC lainnya
|
Pesonil
|
:
|
Ahmad Sukron K.
|
Tugas & agenda
|
:
|
·
Mengkoordinasikan SC
lainnya dengan melakukan pertemuan-pertemuan
·
Melaporkan progres acara
melalui SC lainnya kepada Penanggung jawab
|
|
||
Definisi
|
:
|
Bertanggungjawab sebagai orang yang mengkonsep acara
dan pengarah atas keberlangsungan kegiatan sesuai dengan konsep acara.
|
Pola koordinasi
|
:
|
SC
lain, seluruh divisi OC (Melalui ketua OC)
|
Pesonil
|
:
|
Ahmad
Sukron K (Koord), Ahmad Pedy Pratama, Ahmad Suudi, Wilda Ulinnuha, Nikmatul
Hidayah, Dewi Ullaili
|
Tugas & agenda
|
:
|
1.Pra-Acara
·
Menyiapkan proposal
kegiatan
·
Menkonsep Acara
Keseluruhan (Tempat, Agenda acara secara garis besar, Keprotokoleran,
Pendanaan, dll.)
·
Menkonsep kinerja OC (Job Description, jadwal kerja)
·
Memberikan contoh
surat-menyurat kepada OC
·
Mengkonsep propaganda
(pamflet, promosi kegiatan, spanduk)
·
Mengkonsep, mengkoordinir
& mengunci massa (peserta)
2.
Acara
·
Mengawasi, mengontrol
& mendampingi jalannya acara
3.
Pasca- Acara
·
Membuat
Evaluasi Kegiatan (Rapat)
·
Membuat LPJ
Adapun hal yang penting harus
dilaporkan oleh SC, meliputi :
a.
Gambaran umum kegiatan.
b.
Pelaksanaan kegiatan :
ü Administrasi
kesekretariatan
ü Publikasi,
dekorasi dan dokumentasi.
ü Akomodasi.
ü Konsumsi
ü Keuangan
dan perlengkapan.
ü Acara
dan lain-lain.
|
0 komentar:
Posting Komentar